Rabu, 19 Mei 2010
Dah Ga Sabar Neh...
Tidak ada yang kami harapkan, selain dari kesehatan dan keselamatan. Semoga anak yang dikandung istriku nanti sehat dan lahir dengan selamat juga istri ku.
Kamis, 29 April 2010
Kunjungan dan Rezeki
tapi setelah dikaji, bukan rumah yang membuat kita menjadi lapang, akan tetapi hati kita masing masing lah yang membuat rumah kita menjadi lapang
Minggu, 11 April 2010
CHEK UP
Nah karena itulah, kami berencana memeriksakan kandungan istriku. disamping waktu di Tanjung Balai terjadi Gempa yang berpusat di Aceh yang berkekuatan 7,2 Sr yang kata orang berpengaruh juga terhadap kehamilan seseorang.
Akhirnya, hari ini tepatnya jam 8.20 WIB kami sudah antri di loket Askes. Karena kebetulan kami menggunakan Askes. Setelah dapat semua, kamipun bergerak menuju poli kebidanan untuk diperiksa. Ternyata Dokter yang bertugas belum datang, kata mereka lagi keluar sebentar. Sambil bercengkrama kamipun menunggu Dokter. Tunggu punya tunggu, tak terasa sudah hampir satu jam setengah kami menunggu, dokter belum juga datang! Akhirnya akupun menyempatkan diri ke kantor ku, yang kebetulan tidak jauh dari Rumah sakit sedangkan istri menunggu kedatangan dokter.
Kira-kira jam 10.45 Istriku menelpon, katanya sudah datang perawatnya. aku pun bergegas menyusul, sesampainya ke sana ternyata dokter belum datang juga.
Hmmm......, tak apa sedikit sabar menunggu dokter. Tak lama berselang, dokter tiba dan dipanggillah nomer urut pertama. Menurut perhitinganku, kami diurutan kedua, karena ketika datang yang ada hanya kami dan seorang ibu berbaju pink di dampingi oleh suaminya. Setelah panggilan pertama, lalu panggilan kedua. dan ternyata bukan kami?! aku terkejut, kok tidak antri panggilannya??! Ah..., berbaik sangka aja, mungkin perawatnya lupa. Panggilan ketiga juga bukan Kami. Wah..., ini ga bener, akhirnya akupun mendatangi perawat dan ku katakan: "ini ga pake antri ya?!!"
Sang perawat dengan terkejut berkata, Hmmmm, ise goarna pak?? (siapa namanya pak), Asmalia! kataku. tak beberapa lama keluarlah pasien sebelumnya dan baru kami dipanggil masuk.
Maaf ya pak, tadi urutannya dirusak orang itu, kata perawat sambil memperlihatkan tumpukan kartu antrian.
Lalu istrikupun diperiksa oleh dokter, ditanya dan langsung di USG. Baru kali ini aku nampak orang di USG. kelihatan jelas janin di rahim istri ku. yang pada waktu ini sudah memasuki bulan ketiga. alhamdulillah, kata dokter janin bayiku dalam keadaan sehat, sudah kelihatan jantung dan tulang punggungnya.
setelah mendapat nasehat dan resep dari dokter, kamipun segera keluar dengan perasaan lega.
....
Sabtu, 03 April 2010
Terus Berbenah
Aku bersyukur, karena istriku tidak banyak "menderita" dalam menjalani kehamilannya. Maksudku menderita, biasanya orang hamil itu mual-mual, muntah-muntah dan lain sebagainya, tapi istriku alhamdulillah sampai saat ini tidak. Aku berharap semoga semua berjalan lancar hingga ke persalinan nanti.
Tadi istriku mengabari bahwa perutnya dah mulai membesar. Wih......, senangnya hatiku. Ingin sekali cepat-cepat memeluk dan menciumnya sambil membacakan ayat ayat suci, semoga anak yang dikandung menjadi anak yang berguna bagi Agama, nusa dan bangsa serta menjadi kebanggaan orang tua.
Memang, aku dan semua orang tua berharap anak mereka kelak menjadi anak yang sholeh, berbakti pada orang tua, dan menjadi kebanggaan Agama, Bangsa dan Orang tua. Dalam sebuah majalah bulanan Tarbawi kami baca, bahwa mendidik anak itu dimulai sejak usia kandungan 5 bulan. tapi tidak apa apa, di usia kandungan istriku memasuki 3 bulan sudah kami didik. dalam majalah itu dikatakan, salah satu cara mendidik janin itu dengan membacakan ayat suci, memperdengarkan kalimat kalimat thoyyibah seperti dzikir, tasbih dan lain lain.
Kami berdua bertekad akan menjalanka teori yang sudah dibuktikan penulisnya, jadi mudah-mudahan anak yang akan dilahirkan istriku menjadi anak yang sholeh dan berbakti kepada orang tua, menjadi kebanggaan Agama, Bangsa dan Negara dan sudah tentu kebanggaan orang tua.
untuk istriku....., mari kita teruskan!!! I love u so much.
Rabu, 10 Maret 2010
Lebih Giat n Sabar
Tapi sejak dua hari yang lalu, gejala itu sudah mulai ada, yaitu mual dan muntah. Ga tau apa penyebabnya, apakah karena bawaan dari kehamilan istriku? Dua hari kemarin makan tidak selera, makan sedikit langsung muntah. Wajah agak pucak dan lain sebagainya.
Akhirnya sore tanggal 09 Maret 2010, kami ke Bidan untuk konsultasi sekalian menanyakan kesehatan istriku. Setelah dites, ternyata tensi istriku turun, dari 110 menjadi 100. lalu diberi obat dan vitamin dan disuntik. Alhamdulillah... tadi pagi semua kembali normal. Istriku tidak mual dan muntah-muntah lagi, semoga semua berjalan lancar dan tidak ada halangan yang tidak diinginkan.
Sebagai seorang suami, aku juga mulai siap-siap. selalu standby, kemana dan kapan saja ada kemauan istri, harus siap!
I Love You my beloved Wife
Senin, 01 Maret 2010
Datanglah....
Dengan daya dan upaya, kami berdua (saya dan istri) setelah dua bulan menikah segera membuat program untuk mendapat jabang bayi. Kami pun banyak belajar dan bertanya, baik itu ke orang yang sudah pengalaman ataupun ke ahlinya (bidan -red). Tidak jarang istriku browsing tentang kehamilan, bagaimana supaya cepat hamil, dan lain sebagainya. Banyak situs yang kami "obrak abrik" demi menimba ilmu tuk mendapatkan jabang bayi.
Alhamdulillah, dengan petunjuk dan ilmu dari berbagai sumber serta dengan doa yang selalu kami panjatkan kepada Allah, malam itu ketika istriku sudah telat dari haidnya. Tanggal 18 Pebruari 2010 ini adalah jadwal beliau kedatangan haidh, tetapi sudah tanggal 21 belum juga datang tamu bulanan itu. Akhirnya kami sepakat untuk mengecek kehamilan istriku dengan sendiri dengan membeli test pack. Disuasana gerimis itu, aku keluar rumah dan menuju pasar lama tuk menuju ke apotik. Saya segera membeli test pack bermerek SENSITIF, lumayan mahal dari harga merek lain.
Kami sepakat mengetes di pagi harinya. Jam 4.00 pagi kami segera bangun dan mengecek urine istriku. Dengan membaca bismillah, kami segera memasukkan test pack tersebut dan menunggu hasilnya dengan berdebar. Dan ternyata hasilnya.... POSITIF. Alhamdulillah...... Tidak ada kata yang terucap kecuali kata syukur dan puji kepada Allah. Akhirnya istriku hamil.
Tidak puas dengan hasil itu, kami berencana mengetes kembali hari esoknya. Hari itu kami gembira tetapi untuk kalangan sendiri aja. Keesokan harinya saya membeli lagi test pact merek lain, dan dipagi harinya jam 4.00 kami coba lagi dan ternyata istriku juga HAMIL. Alhamdulillah,,,,..
Tidak ada yang dapat kami ucapkan selain syukur kepada Allah, semoga Amanah ini dapat kami pikul dengan baik.
"Robbi Habli Min ladunka dzurriyatan thoyyibah, Innaka sami'ud du'a....."
Untuk istriku, Aku Cinta dan sayang pada mu....
Minggu, 14 Februari 2010
Pernikahan yang Dilarang
Ada beberapa bentuk dan macam perkawinan yang dilarang dalam Islam. Menurut Imam Syaffi'i ada beberapa perkawinan yang dilarang dan dianggap batal karena cacat rukunnya. Dalam kaitan perkawinan yang batal ini tidak memiliki dampak kewajiban apa pun semacam mahar, nafakah, tidak menjadi muhrim dengan mertua dan lainnya, tidak ada dampak nasab dan juga tidak ada iddah. ARtinya, pihak wanitanya langsung bisa kawin lagi dengan laki-laki lain.Imam Syafi'i menyebutkan sembilan pernikahan yang batal secara hukum:
1. Pernikahan Syighar. Pernikaha syighar itu semacam pernikahan barter. Seseorang menikahkan anaknya atau kerabatnya dengan maskawin mengawini anak atau kerabat pihak laki-laki. Dalam hal ini keperawanan masing-masing menjadi maskawin. Larangan ini muncul berdasarkan hadits Muslim dari Ibnu Umar: "Tiada bentuk syighar dalam Islam".
2. Nikah Mut'ah, yaitu pernikahan yang diberi jangka batasan waktu. Nikah Mut'ah kerap pula disebut dengan nikah mu'aqqad (terkait waktu). Misalnya nikah hanya sebulan atau dua bulan. Cacat pernikahan ini adalah mencantumkan batas waktu sementara Islam mengajarkan pernikahan untuk selamanya dan membina rumah tangga.
3. Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. baik pihak suami atau istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah. Tapi dalam keadaan ihram boleh seseorang menunjuk istrinya yang dicerai sekali atau dua kali, bukan thalaq tiga atau bain. Sebab, dalam fiqih merujuk (raj'ah) itu bukan melalui (ibtida' al-aqdi) tapi meneruskan yang lampau (istidamah).
4. Pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui. Misalnya, terjadi pernikahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang merasa wali seorang wanita dengan laki-laki yang berbeda, namun objek istri hanya satu, serta tidak diketahui mana yang lebih dahulu dari perkawinan itu.
5. Menikahi wanita yang tengah dalam keadaan iddah (masa transisi) baik iddah karena suami mati atau cerai. Jika pernikahan ini telah mengakibatkan hubungan intim, maka keduanya dihukum sebagai hukuman zina.
6. Pernikahan dengan wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. Dalam kaitan ini harus ditunggu dulu statusnya, apakah benar-benar hamil atau tidak. Jika dalam keadaan tagu ini dilaksanakan, maka batallah nikahnya.
7. Pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir -termasuk wanita yang murtad- yang bukan dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Kristiani). Menurut Dr. Wahbah Zuhaily, kebolehan mengawini kitabiyah (yahudi dan nasrani) jika siwanita memiliki keturunan yang sejak awal memang mengikuti agama itu, bukan pemeluk baru. Namun, Majelis Ulama Indonisia dalam fatwanya tahun 1983 melarang laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah karena pola budaya rumah tangga kita yang berbeda dengan di tanah Arabia. Disini, wanita sangat dominan terhadap rumah tangga sehingga jika pihak ibu bukan muslim akan sangat besar mempengaruhi anak-anak menjadi bukan muslim. Padahal tanggunjawab suami adalah menjaga keturunannya untuk tetap dalam satu iman dan agama.
8. Perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama (muntaqilah min dinin ila akhar). Wanita seperti ini tidak boleh dinikahi sebelum masuk islam sepenuhnya.
9. Perkainan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab. Atau, jika salah satu pasangan ini atau keduanya murtad sebelum dukhul (malam pertama), maka batallah pernikahan mereka.
Disamping itu masih ada perbedaan pendapat antara haram dan makruh terkait dengan bentuk perkawinan. Imam Syafi'i hanya menganggap makruh pernikahan muhallil (laki-laki yang menjadi penyela pernikahan untuk wanita yang telah ditalak tiga kali/bain oleh suaminya) yang tidak diniatkan untuk membolehkan suami pertama mengawini kembali istrinya. Namun, Imam Hambali menilai pernikahan muhallil untuk tujuan memberi kesempatan kepada suami pertama mengawini adalah haram. Bahkan, menurut Hambali, pernikahan dengan suami pertamanya kemudian setelah perceraiannya dengan muhallil. Karena ini hanya bersifat mencicipi. Rasulullah bersabda: " Allah melaknat laki-laki yang suka mencicipi (dzawwaqin) dan wanita yang dicicipi (dzawwaqat).
Demikian juga Imam Syafi'i menganggap pernikahan dengan wanita yang telah dipinang orang lain sebagai pernikahan yang makruh. Sebab, pernikahannya sendiri sah hanya saja prosedurnya yang salah. Kalangan ahli fiqih mengkiyaskan hal ini dengan seseorang berwudhu dengan air curian atau tanpa izin pemiliknya (ghasab). Namun, madzhab lain menganggab pernikahan semacam ini batal. Menurut Imam Malik RA prnikahan manjadi rusak (fasakh) sebelum dukhul dan langsung terjadi talak bain yang tidak bisa dirujuk (raj'ah) kembali.
Wanita - Wanita Terlarang
Islam menetapkan wanita-wanita yang boleh dinikahi dan menetapkan pula sejumlah wanita yang tidak boleh dinikahi. Pengaturan wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi tertera dalam al-Qur'an surah an-Nisa' ayat 22, 23 dan 24.
Dari tiga ayat ini dapat disimpulkan bahwa ada wanita-wanita yang secara abadi (mu'abbad) dilarang untuk dinikahi karena terkait dengan hubungan darah dan perkawinan. Wanita yang terkait dengan hubungan darah itu adalah ibu, nenenk (hinggaa ke atas dari pihak ayah maupun ibu), bibi (saudara ayah dan saudara ibu, baik saudara kandung atau saudara seayah dan seibu), anank, cucu, cicit, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, dan anak-anak mereka serta cucu-cucu mereka.
Kemudian hubungan karena susuan (radha'), baik ibu yang menyusui dan saudara sesusuan menjadi haram untuk dinikahi. Demikian pula anak saudara sesusuan dan keturunan dibawahnya.
Ada juga kemudian wanita-wanita yang karena pertalian perkawinan tidak boleh dinikahi secara abadi. Wanita-wanita itu adalah mertua, istri-istri mertua, dan nenenk istri (baik dari pihak ayah dan ibu mertua), menantu, dan anak bawaan istri yang telah digauli.
Kemudian ada juga wanita-wanita yang dilarang dinikahi bukan seterusnya (ghairu mu'abbad). Wanita-wanita ini adalah adik ipar yang tidak boleh dikawini selama saudaranya masih menjadi istri laki-laki tersebut. Namun, jika telah terjadi perceraian, maka adik ipar boleh dikawini. Demikian juga bibi istri dan kemenakan istri (anak saudara istri) yang tidak boleh digabung dengan istri namun boleh dikawini jika telah terjadi perceraian. Seperti Sayyidina Ali setelah wafatnya Sayyidah Fathimah menikah dengan Umamah, cucu Rasulullah (putri dari Sayyidah Zainab yang notabene kemenakan Fathimah). Namun, mengawini sekaligus dengan anak bibi (sepupu) istri tidak masalah.
Rasulullah bersabda dalam hadits Riwayat Abu Daud: "Jangan menikahi wanita atas bibi (dari ayah)nya, jangan menikahi bibi atas anak perempuan pamannya, jangan menikahi wanita atas bibi (dari ibu)nya, tidak pula bibi (dari ibu) dengan anak saudaranya, tidak yang tua atas yang muda, dan tidak yang muda atas yang tua." Mengapa?? Hal tersebut untuk menghormati hubungan kekerabatan keluarga istri.
Selanjutnya, Wanita-wanita yang tidak ada disifat pelarangan menikahinya, adalah wanita murtadd hingga ia menjadi muslimah kembali, non muslim yang bukan ahli kitab (watsaniyah), wanita majusi, dan menurut Imam Malik wanita yang akan dijadikan istri kelima. Juga, wanita-wanita masih memiliki suami sah, atau wanita tercerai yang masih dalam waktu iddah, atau mantan istri yang telah dicerai tiga kali yang belum melakukan kawin sela (tahlil).
PDAM: Air Mati
Kamis, 11 Februari 2010
MENIKAH: Siapa Takut.
Oleh karena itu untuk memulai pernikahan ada beberapa langkah yang perlu dilalui dalam upaya mencapai keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Langkah itu dimulai dari peminangan calon istri oleh pihak laki-laki. Sebaliknya calon istri juga berhak melihat dan menilai calon suaminya dari segi keserasian (kafaah). dan tentu yang paling penting, wanita yang dipilih haruslah bukan orang yang haram untuk dinikahi (mahram)
Setelah itu, calon pengantin juga harus mempersiapkan diri mereka untuk menjadi suami dan istri. Seharusnyalah mereka sudah mempunyai tujuan dan prinsip untuk menjalani hidup bersama. Sehingga kalau dikemudian hari kelak ada hal hal yang menyebabkan mereka bertengkar, mereka sudah punya konsep dan pengetahuan untuk menghadapi itu. Itulah sebabnya, maka calon pengantin harus mendapat bimbingan atau arahan sebelum mereka melangsungkan pernikahan, minimal tentang Konsep pernikahan dalam al-Qur'an dan al-Hadits serta bagaimana seorang muslim mengembangkan konsep tersebut untuk menjaga dan melestarikan pernikahan mereka. Seperti pengetahuan tentang akad nikah, hukum perkawinan, reproduksi sehat, psikologi perkawinan, problematika yang muncul dalam keluarga, penanaman nilai keimanan dalam keluarga, akhlakul karimah dan lain sebagainya. Dalam hal ini Pemerintah telah merespon kebutuhan tersebut dalam program Gerakan Keluarga Sakinah.
Oleh. M. Reza Pahlevi
Who Am I
Nama : M. REZA PAHLEVI
Tempat/Tgl. Lahir : Medan, 28 Pebruari 1979
Orang Tua Ayah : H. HASANUDDIN TARIQ
Ibu : Hj. HABSAH
Pekerjaan : CPPN pada KUA Kec. Panyabungan
Tempat/Tgl. Lahir : Tanjung Balai, 3 September 1986
Orang Tua, Ayah : Ir. Herimas
Ibu : Nun Zuraida
Suami Ideal
1. Tidak ringan tangan dan tidak melecehkan
3. Mengajak istri taat kepada Allah
• Membuat istri malu sendiri, membuatnya menyesali perbuatannya yang melampaui batas karena membuka perselisihan dengan suami
• Mendorong istri melakukan hal yang sama, sehingga dia juga menutupi kesalahan suami dan tidak menceritakannya kepada keluarganya atau kepada siapa pun
• Menutup pintu bagi usaha Iblis yang hendak memperlebar perselisihan diantara suami istri
• Mendatangkan dan menumbuhkan kasih sayang diantara suami istri
Untuk mencegah perselisihan dengan istri dapat ditempuh satu dari beberapa cara berikut
• Memenuhi keinginan istrinya yang menjadi sebab perselisihan selagi tidak membatilkan yang haq dan tidak membenarkan yang batil
• Bersikap diam dan tidak memancing amarah istri
• Berusaha membuat istri ridha dan puas dengan mencari pangkal perselisihan atau berusaha mengalihkan perhatian dari perselisihan itu
9. Cemburu kepada istri
Kecemburuan tersebut tidak boleh berlebihan yang menyebabkan berubahnya rasa cemburu menjadi buruk sangka dan kesangsian
11. Meminta izin kepada istri dalam hal yang menyangkut haknya
Bukankah meminta izin kepada istri ini justru memuliakan wanita, menjaga perasaan dan haknya?
13. Berlomba dengan istri
• Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak Ummul Mukminin Aisyah untuk lomba lari hingga dua kali. Ini merupakan petunjuk bagi kaum lelaki agar memiliki inisiatif pertama untuk meniru lomba ini. Sebab adakalanya istri punya perasaan takut kepada suami sekiranya dia yang mengusulkannya lebih dahulu.
• Suami harus ingat bahwa lomba ini hanya dalam batasan canda dan memupuk kasih sayang, bukan dalam arti yang sesungguhnya yang memancing amarahnya, lalu berubah menjadi perselisihan, yang berarti hal ini bertentangan dengan tujuannya.
15. Sabar menghadapi istri
16. Menunjukkan kasih sayang ketika istri sedang haid atau nifas
17. Tidak perlu ragu meminta pendapa istri
18. Mengucapkan salam kepada istri
19. Mendahulukan ibu daripada istri
20. Berdoa bagi kebaikan istri
21. Menyimpan rahasia istri
22. Menyediakan tempat tinggal bagi istri
Firman Allah (yang artinya) : “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.” (Ath Thalaq : 6)
23. Memilih istri yang baik
24. Membantu pekerjaan istri di rumah
Sumber: http://akhsa.wordpress.com/2008/04/27/menjadi-suami-ideal/
Senin, 01 Februari 2010
S A Y Y I D U L I S T I G H F A R
Published by Abdullah Hadrami [abdullah] on 2007/4/19 (1176 reads)
S A Y Y I D U L I S T I G H F A R
(PENGHULU ISTIGHFAR)
Dari Syaddad bin Aus -radhiallahu anhu, Rasulullah -shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bersabda: "Sayyidul istighfar (penghulu istighfar) adalah:
"Ya Allah ! Engkau adalah Tuhanku,
tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau,
Engkau-lah yang menciptakan aku dan aku adalah hambaMu.
Aku akan setia pada perjanjianku denganmu semampuku.
Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang kuperbuat.
Aku mengakui nikmatMu kepadaku dan aku mengakui dosaku,
oleh karena itu, ampunilah aku.
Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau."
Barangsiapa membacanya pada waktu sore hari lalu ia meninggal dunia, pasti masuk surga. Dan barangsiapa membacanya pada waktu pagi hari lalu ia meninggal dunia hari itu, pasti masuk surga."
(HR. Bukhari: 11 / 97-98 dan 130-Fathul Bari. Lihat Shahih Adzkar Nawawi dan Dhaifnya, karya Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaliy 1 / 219-220)
Kamis, 28 Januari 2010
thE loVe nervEr enD
Malam ini semua sudah tidur, sendiri aku dihadapan laptop ini. Sebagai sebuah keluarga kecil tak banyak yang kami butuhkan. Di rumah yang super sederhana ini, tak banyak yang perlu dibeli.
Sebagai seorang suami, aku sangat berkeinginan sekali membahagiakan istriku, walau sampai saat ini masih banyak keinginan yang terpendam di hati ini. Semua keinginan istri terekam baik di memori ingatanku, kelak bila Allah mengizinkan aku memenuhi keinginannya. Perkenankanlah itu wahai Tuhanku….
Melihat wajahnya yang manis, membuatku tambah sayang dan mencintainya. Sungguh aku sangat beruntung mendapatkannya,
istriku…. Percayalah, I Love You forever.
Memang terkadang aku berkelakuan seperti anak muda, suka berkirim pesan (sms) kepada teman-teman ku, bercanda dengan teman-teman wanita, tapi percayalah istriku, aku tetap mencintaimu.
Mendapatkanmu adalah anugerah yang sangat besar dan agung dari Allah untukku. Terima kasih Allah, kekalkanlah keluarga ku selama lamanya sampai anak cucu….. untuk istriku, I LOVE YOU very much.
Sabtu, 16 Januari 2010
Aku Ingin
Tetapi saat ini tidak banyak yang aku inginkan, setidaknya tidak sebanyak dahulu waktu aku masih sendiri. setelah menikah, aku hanya fokus ingin membahagiakan istri, orang tuaku serta keluarga. Untuk saat ini aku sangat ingin membahagiakan istriku. memang aku bukanlah orang yang berada, tapi tidak pula orang tak berpunya.
Suatu hari istriku ingin jalan-jalan, katanya ingin ke padang. dengan segenap kemampuan finansial akhirnya kami berangkat juga, sambil jalan-jalan sekalian silaturrahmi ke rumah sanak famili. Lalu istriku ingin berbulan madu, begitu istilah beliau, ke Sibolangit. sebenarnya aku juga ingin, tapi untuk saat ini....., maaf ya sayang, abang belum bisa memenuhinya. tapi suatu saat nanti, itu akan kita jalani........
Hm....., I love you Asmalia....