Rabu, 19 Mei 2010

Dah Ga Sabar Neh...

Tanggal 18 Mei 2010 ini, menurut perhitungan pribadi telah genap umur kandungan istri ku 4 bulan. Hmmmmm, terasa lama sekali menunggu sembilan bulan. Tak sabar rasanya menunggu kedatang buah hati ini. Hari demi hari kami lalui dengan riang dan gembira, sesekali kami mengajarkan jabang bayi kami dengan berbicara dan bercanda.

Tidak ada yang kami harapkan, selain dari kesehatan dan keselamatan. Semoga anak yang dikandung istriku nanti sehat dan lahir dengan selamat juga istri ku.

Kamis, 29 April 2010

Kunjungan dan Rezeki


Hmm..., di Mandailing Natal sedang diadakan Musabaqah tilawatil Qur'an tingkat Provinsi sumatera utara. Kebetulan aku jadi panitia di bidang khattil qur'an. Memang tidak terlalu sibuk untuk jadi panitia ini, karena kita hanya mengawasi dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan peserta. Dari hari pertama sampai hari terakhir aku perkirakan tidak akan sesibuk yang dibayangkan dan ditakutkan para panitia ketia rapat dulu.
Ramai di Madina ramai juga di rumah ku. Rumah ku yang sangat kecil untuk ukuran keluarga yaitu 3 m x 11 m ramai juga, dikarenakan kedatangan ibu mertuaku dan temannya yang merupakan orang tua dari Qorry Rizkina Hsb, yang merupakan kontingen dari kab. Asahan untuk perlombaan Tilawah Anak anak. Mulanya segan dan minder juga ketika dikabarkan Qorry dan keluarga yakni ibu Uji, pak Ilham n wak Ucok datang, gimana ga minder??? rumah yang sekecil itu akan didatangi sekian orang???
tapi setelah dikaji, bukan rumah yang membuat kita menjadi lapang, akan tetapi hati kita masing masing lah yang membuat rumah kita menjadi lapang
Sebagai orang muslim, banyak hadis yang membicarakan tentang itu. intinya adalah Shillaturrahim. Semakin sering kita bershilaturrahmi maka semakin banyak juga teman, saudara dan rezeki yang kita dapatai. Bahkan menurut sebuah hadis, umur kitapun akan menjadi panjang. Jadi, aku dan istriku sangat senang dengan kunjungan mereka, walau dengan rumah yang kecil tetapi semua menjadi lapang karena hati ini juga palang menerima mereka dan mereka juga lapang hati menerima keadaan rumah kami.
Wallahu A'lam



Minggu, 11 April 2010

CHEK UP


Hmmmm....., pagi ini kami bersiap-siap menuju Rumah Sakit Umum. Memang tidak ada yang penting, hanya mau men-chek up kehamilan istriku. Rencana untuk chek up ini sebenarnya banyak yang complain, karena menurut mereka belum perlu dikarenakan usia kandungan yang masih sangat muda. Tetapi kami punya alasan lain untuk men-chek up kehamilan ini, salah satunya adalah karena seringnya istriku mengadakan perjalanan jauh, yakni dari Panyabungan trus ke medan yang memakan waktu lebih kurang 13 Jam, setelah itu Medan Tanjung Balai yang membutuhkan waktu kira kira 5 Jam, baru kemudian balik lagi ke Panyabungan.
Nah karena itulah, kami berencana memeriksakan kandungan istriku. disamping waktu di Tanjung Balai terjadi Gempa yang berpusat di Aceh yang berkekuatan 7,2 Sr yang kata orang berpengaruh juga terhadap kehamilan seseorang.
Akhirnya, hari ini tepatnya jam 8.20 WIB kami sudah antri di loket Askes. Karena kebetulan kami menggunakan Askes. Setelah dapat semua, kamipun bergerak menuju poli kebidanan untuk diperiksa. Ternyata Dokter yang bertugas belum datang, kata mereka lagi keluar sebentar. Sambil bercengkrama kamipun menunggu Dokter. Tunggu punya tunggu, tak terasa sudah hampir satu jam setengah kami menunggu, dokter belum juga datang! Akhirnya akupun menyempatkan diri ke kantor ku, yang kebetulan tidak jauh dari Rumah sakit sedangkan istri menunggu kedatangan dokter.
Kira-kira jam 10.45 Istriku menelpon, katanya sudah datang perawatnya. aku pun bergegas menyusul, sesampainya ke sana ternyata dokter belum datang juga.
Hmmm......, tak apa sedikit sabar menunggu dokter. Tak lama berselang, dokter tiba dan dipanggillah nomer urut pertama. Menurut perhitinganku, kami diurutan kedua, karena ketika datang yang ada hanya kami dan seorang ibu berbaju pink di dampingi oleh suaminya. Setelah panggilan pertama, lalu panggilan kedua. dan ternyata bukan kami?! aku terkejut, kok tidak antri panggilannya??! Ah..., berbaik sangka aja, mungkin perawatnya lupa. Panggilan ketiga juga bukan Kami. Wah..., ini ga bener, akhirnya akupun mendatangi perawat dan ku katakan: "ini ga pake antri ya?!!"
Sang perawat dengan terkejut berkata, Hmmmm, ise goarna pak?? (siapa namanya pak), Asmalia! kataku. tak beberapa lama keluarlah pasien sebelumnya dan baru kami dipanggil masuk.
Maaf ya pak, tadi urutannya dirusak orang itu, kata perawat sambil memperlihatkan tumpukan kartu antrian.
Lalu istrikupun diperiksa oleh dokter, ditanya dan langsung di USG. Baru kali ini aku nampak orang di USG. kelihatan jelas janin di rahim istri ku. yang pada waktu ini sudah memasuki bulan ketiga. alhamdulillah, kata dokter janin bayiku dalam keadaan sehat, sudah kelihatan jantung dan tulang punggungnya.
setelah mendapat nasehat dan resep dari dokter, kamipun segera keluar dengan perasaan lega.
....

Sabtu, 03 April 2010

Terus Berbenah


Hari demi hari, usia kandungan istriku semakin bertambah, sekarang sudah memasuki bulan ke-tiga. Memang masih lama menuju persalinan, tetapi dimasa-masa inilah seorang wanita akan merasa ingin lebih diperhatikan, begitu kata orang. Kenyataannya memang begitu yang aku rasakan.
Aku bersyukur, karena istriku tidak banyak "menderita" dalam menjalani kehamilannya. Maksudku menderita, biasanya orang hamil itu mual-mual, muntah-muntah dan lain sebagainya, tapi istriku alhamdulillah sampai saat ini tidak. Aku berharap semoga semua berjalan lancar hingga ke persalinan nanti.

Tadi istriku mengabari bahwa perutnya dah mulai membesar. Wih......, senangnya hatiku. Ingin sekali cepat-cepat memeluk dan menciumnya sambil membacakan ayat ayat suci, semoga anak yang dikandung menjadi anak yang berguna bagi Agama, nusa dan bangsa serta menjadi kebanggaan orang tua.
Memang, aku dan semua orang tua berharap anak mereka kelak menjadi anak yang sholeh, berbakti pada orang tua, dan menjadi kebanggaan Agama, Bangsa dan Orang tua. Dalam sebuah majalah bulanan Tarbawi kami baca, bahwa mendidik anak itu dimulai sejak usia kandungan 5 bulan. tapi tidak apa apa, di usia kandungan istriku memasuki 3 bulan sudah kami didik. dalam majalah itu dikatakan, salah satu cara mendidik janin itu dengan membacakan ayat suci, memperdengarkan kalimat kalimat thoyyibah seperti dzikir, tasbih dan lain lain.
Kami berdua bertekad akan menjalanka teori yang sudah dibuktikan penulisnya, jadi mudah-mudahan anak yang akan dilahirkan istriku menjadi anak yang sholeh dan berbakti kepada orang tua, menjadi kebanggaan Agama, Bangsa dan Negara dan sudah tentu kebanggaan orang tua.
untuk istriku....., mari kita teruskan!!! I love u so much.

Rabu, 10 Maret 2010

Lebih Giat n Sabar


Hari ini istri ku memasuki usia 7 minggu kehamilan. Memang belum banyak permintaan dan keluhan yang dialaminya, tidak seperti yang dikisahkan teman-teman. Banyak yang mual, muntah, malas bergerak, maunya tidur saja bahkan yang ekstrim lagi ada yang kalau melihat wajah suaminya langsung mau muntah!. Sangat mengenaskan.
Tapi sejak dua hari yang lalu, gejala itu sudah mulai ada, yaitu mual dan muntah. Ga tau apa penyebabnya, apakah karena bawaan dari kehamilan istriku? Dua hari kemarin makan tidak selera, makan sedikit langsung muntah. Wajah agak pucak dan lain sebagainya.
Akhirnya sore tanggal 09 Maret 2010, kami ke Bidan untuk konsultasi sekalian menanyakan kesehatan istriku. Setelah dites, ternyata tensi istriku turun, dari 110 menjadi 100. lalu diberi obat dan vitamin dan disuntik. Alhamdulillah... tadi pagi semua kembali normal. Istriku tidak mual dan muntah-muntah lagi, semoga semua berjalan lancar dan tidak ada halangan yang tidak diinginkan.
Sebagai seorang suami, aku juga mulai siap-siap. selalu standby, kemana dan kapan saja ada kemauan istri, harus siap!
I Love You my beloved Wife

Senin, 01 Maret 2010

Datanglah....


Aku sudah menikah, jadi apa lagi sekarang?? memang tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi, pastilah seseorang yang sudah menikah akan menantikan jabang bayi atau anak. Begitu juga yang aku hadapi. Tidak banyak yang saya harapkan setelah menikah ini kecuali agar dikaruniai Allah anak dengan secepatnya.
Dengan daya dan upaya, kami berdua (saya dan istri) setelah dua bulan menikah segera membuat program untuk mendapat jabang bayi. Kami pun banyak belajar dan bertanya, baik itu ke orang yang sudah pengalaman ataupun ke ahlinya (bidan -red). Tidak jarang istriku browsing tentang kehamilan, bagaimana supaya cepat hamil, dan lain sebagainya. Banyak situs yang kami "obrak abrik" demi menimba ilmu tuk mendapatkan jabang bayi.
Alhamdulillah, dengan petunjuk dan ilmu dari berbagai sumber serta dengan doa yang selalu kami panjatkan kepada Allah, malam itu ketika istriku sudah telat dari haidnya. Tanggal 18 Pebruari 2010 ini adalah jadwal beliau kedatangan haidh, tetapi sudah tanggal 21 belum juga datang tamu bulanan itu. Akhirnya kami sepakat untuk mengecek kehamilan istriku dengan sendiri dengan membeli test pack. Disuasana gerimis itu, aku keluar rumah dan menuju pasar lama tuk menuju ke apotik. Saya segera membeli test pack bermerek SENSITIF, lumayan mahal dari harga merek lain.
Kami sepakat mengetes di pagi harinya. Jam 4.00 pagi kami segera bangun dan mengecek urine istriku. Dengan membaca bismillah, kami segera memasukkan test pack tersebut dan menunggu hasilnya dengan berdebar. Dan ternyata hasilnya.... POSITIF. Alhamdulillah...... Tidak ada kata yang terucap kecuali kata syukur dan puji kepada Allah. Akhirnya istriku hamil.
Tidak puas dengan hasil itu, kami berencana mengetes kembali hari esoknya. Hari itu kami gembira tetapi untuk kalangan sendiri aja. Keesokan harinya saya membeli lagi test pact merek lain, dan dipagi harinya jam 4.00 kami coba lagi dan ternyata istriku juga HAMIL. Alhamdulillah,,,,..
Tidak ada yang dapat kami ucapkan selain syukur kepada Allah, semoga Amanah ini dapat kami pikul dengan baik.
"Robbi Habli Min ladunka dzurriyatan thoyyibah, Innaka sami'ud du'a....."

Untuk istriku, Aku Cinta dan sayang pada mu....

Minggu, 14 Februari 2010

Pernikahan yang Dilarang


Imam Syafi'i RA menganggap pernikahan dengan wanita yang telah dipinang orang lain sebagai pernikahan yang makruh. Sebab, pernikahannya sendiri sah hanya saja prosedurnya yang salah.

Ada beberapa bentuk dan macam perkawinan yang dilarang dalam Islam. Menurut Imam Syaffi'i ada beberapa perkawinan yang dilarang dan dianggap batal karena cacat rukunnya. Dalam kaitan perkawinan yang batal ini tidak memiliki dampak kewajiban apa pun semacam mahar, nafakah, tidak menjadi muhrim dengan mertua dan lainnya, tidak ada dampak nasab dan juga tidak ada iddah. ARtinya, pihak wanitanya langsung bisa kawin lagi dengan laki-laki lain.Imam Syafi'i menyebutkan sembilan pernikahan yang batal secara hukum:
1. Pernikahan Syighar. Pernikaha syighar itu semacam pernikahan barter. Seseorang menikahkan anaknya atau kerabatnya dengan maskawin mengawini anak atau kerabat pihak laki-laki. Dalam hal ini keperawanan masing-masing menjadi maskawin. Larangan ini muncul berdasarkan hadits Muslim dari Ibnu Umar: "Tiada bentuk syighar dalam Islam".

2. Nikah Mut'ah, yaitu pernikahan yang diberi jangka batasan waktu. Nikah Mut'ah kerap pula disebut dengan nikah mu'aqqad (terkait waktu). Misalnya nikah hanya sebulan atau dua bulan. Cacat pernikahan ini adalah mencantumkan batas waktu sementara Islam mengajarkan pernikahan untuk selamanya dan membina rumah tangga.

3. Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. baik pihak suami atau istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah. Tapi dalam keadaan ihram boleh seseorang menunjuk istrinya yang dicerai sekali atau dua kali, bukan thalaq tiga atau bain. Sebab, dalam fiqih merujuk (raj'ah) itu bukan melalui (ibtida' al-aqdi) tapi meneruskan yang lampau (istidamah).

4. Pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui. Misalnya, terjadi pernikahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang merasa wali seorang wanita dengan laki-laki yang berbeda, namun objek istri hanya satu, serta tidak diketahui mana yang lebih dahulu dari perkawinan itu.

5. Menikahi wanita yang tengah dalam keadaan iddah (masa transisi) baik iddah karena suami mati atau cerai. Jika pernikahan ini telah mengakibatkan hubungan intim, maka keduanya dihukum sebagai hukuman zina.

6. Pernikahan dengan wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. Dalam kaitan ini harus ditunggu dulu statusnya, apakah benar-benar hamil atau tidak. Jika dalam keadaan tagu ini dilaksanakan, maka batallah nikahnya.

7. Pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir -termasuk wanita yang murtad- yang bukan dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Kristiani). Menurut Dr. Wahbah Zuhaily, kebolehan mengawini kitabiyah (yahudi dan nasrani) jika siwanita memiliki keturunan yang sejak awal memang mengikuti agama itu, bukan pemeluk baru. Namun, Majelis Ulama Indonisia dalam fatwanya tahun 1983 melarang laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah karena pola budaya rumah tangga kita yang berbeda dengan di tanah Arabia. Disini, wanita sangat dominan terhadap rumah tangga sehingga jika pihak ibu bukan muslim akan sangat besar mempengaruhi anak-anak menjadi bukan muslim. Padahal tanggunjawab suami adalah menjaga keturunannya untuk tetap dalam satu iman dan agama.

8. Perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama (muntaqilah min dinin ila akhar). Wanita seperti ini tidak boleh dinikahi sebelum masuk islam sepenuhnya.

9. Perkainan wanita muslimah dengan laki-laki kafir dan termasuk ahli kitab. Atau, jika salah satu pasangan ini atau keduanya murtad sebelum dukhul (malam pertama), maka batallah pernikahan mereka.

Disamping itu masih ada perbedaan pendapat antara haram dan makruh terkait dengan bentuk perkawinan. Imam Syafi'i hanya menganggap makruh pernikahan muhallil (laki-laki yang menjadi penyela pernikahan untuk wanita yang telah ditalak tiga kali/bain oleh suaminya) yang tidak diniatkan untuk membolehkan suami pertama mengawini kembali istrinya. Namun, Imam Hambali menilai pernikahan muhallil untuk tujuan memberi kesempatan kepada suami pertama mengawini adalah haram. Bahkan, menurut Hambali, pernikahan dengan suami pertamanya kemudian setelah perceraiannya dengan muhallil. Karena ini hanya bersifat mencicipi. Rasulullah bersabda: " Allah melaknat laki-laki yang suka mencicipi (dzawwaqin) dan wanita yang dicicipi (dzawwaqat).

Demikian juga Imam Syafi'i menganggap pernikahan dengan wanita yang telah dipinang orang lain sebagai pernikahan yang makruh. Sebab, pernikahannya sendiri sah hanya saja prosedurnya yang salah. Kalangan ahli fiqih mengkiyaskan hal ini dengan seseorang berwudhu dengan air curian atau tanpa izin pemiliknya (ghasab). Namun, madzhab lain menganggab pernikahan semacam ini batal. Menurut Imam Malik RA prnikahan manjadi rusak (fasakh) sebelum dukhul dan langsung terjadi talak bain yang tidak bisa dirujuk (raj'ah) kembali.